Komite Pengawasan Saham HSC Diperluas. Siapa Saja?

Komite Pengawasan Saham HSC Diperluas. Siapa Saja?
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - Untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan transparansi dalam penentuan status saham High Shareholding Concentration (HSC), Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas keanggotaan komite pengawasan emiten yang masuk dalam kategori HSC.

Perluasan komite pengawasan tersebut melibatkan sejumlah pihak eksternal independen, mulai dari perusahaan sekuritas, pelaku industri pasar modal, hingga akademisi. 

"Anggota komite kami perluas menjadi sembilan orang. Direksi SRO hanya empat, limanya adalah dari pihak eksternal yang independen. Ada dua direksi bursa, satu direksi KPEI, satu direksi KSEI, ada perwakilan dari pelaku industri, misalnya dari perusahaan efek,” jelas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Informasinya, perwakilan perusahaan sekuritas yang bergabung dalam komite tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas, Alex Widi Kristiono, dan Direktur Utama PT UBSS Sekuritas Indonesia, Joshua Arief Tanja.

BEI juga menggandeng Prof. Dr. Mardiasmo selaku Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) dan Prof. Dr. Eduardus Tandelilin, Guru Besar bidang Analisis Portofolio, Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

Selain itu, F. Chapman Taylor yang saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat di Danantara Indonesia sekaligus pengelola dana portofolio di Capital Group.

Sepanjang 2026, BEI mencatat terdapat 88 emiten yang tercatat dalam daftar tersebut, di mana sebanyak 3 emiten diketahui telah dicabut notasinya dari status HSC.