Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp28,58 Triliun pada Juni 2026, Naik 24,2 Persen
Nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali mencatat pertumbuhan pada Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun atau meningkat 24,20 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.
Kenaikan nilai transaksi tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah pengguna aset keuangan digital di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital tercatat mencapai 22,69 juta, naik 1,32 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 22,40 juta akun.
Tidak hanya transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital (AKD) juga menunjukkan pertumbuhan. Pada Juni 2026, nilai transaksi derivatif AKD mencapai Rp4,19 triliun, meningkat 3,64 persen dibandingkan Mei 2026 yang tercatat sebesar Rp4,04 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan peningkatan aktivitas tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital Indonesia masih tetap terjaga meski pasar global menghadapi berbagai tantangan.
"Di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto Indonesia, masih terjaga dengan baik," kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/8/2026).
Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan, ekosistem aset kripto nasional juga terus berkembang dari sisi kelembagaan. Saat ini terdapat dua bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). Kedua bursa tersebut masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juni 2026, DAKD CFX mencatat sebanyak 1.272 aset keuangan digital dan 49 derivatif aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Sementara itu, DAKD ICEX memiliki 866 aset keuangan digital yang tersedia untuk diperdagangkan.
Dari sisi perizinan, OJK telah memberikan persetujuan kepada 32 entitas yang beroperasi dalam ekosistem aset kripto. Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa aset kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan aset digital, serta 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Selain itu, regulator juga telah menyetujui tujuh lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
OJK juga masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin baru yang mencakup satu calon bursa, satu calon lembaga kliring, satu calon kustodian, dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD), serta satu PAKD.
Di sisi lain, regulator tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri ke depan. Dalam proses penyusunannya, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder pada 2 Juli 2026 yang melibatkan Komisi XI DPR RI serta pelaku industri.
Forum tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan tokenisasi aset, regulasi stablecoin, kebijakan perpajakan aset digital, penguatan keamanan siber, penyelenggaraan transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).