NU : Bitcoin Sah Sebagai Alat Transaksi dan Aset
Di tengah perbedaan pandang terkait halal dan haram aset kripto, salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) mengambil langkah moderat dengan menetapkan Bitcoin (BTC) merupakan instrumen sah sebagai aset dan alat transaksi, tetapi bukan mata uang.
Keputusan yang dihasilkan melalui Muktamar Ke-35 memberikan arah yang tegas terhadap kedudukan Bitcoin. Melansir laman resmi, putusan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur (29/8).
Dalam laporannya disebutkan bahwa, menurut fikih, Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangan tersebut bersandar pada beberapa hal, termasuk manfaat nyata dan manfaat yang diperbolehkan menurut syariat serta bernilai menurut ‘urfunnas.
Disamping itu, meskipun harga Bitcoin mengalami fluktuasi, namun nilainya secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga.
“Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, bisa dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menjadikan Bitcoin aman dari dharar,” seperti dikutip NU Online.
Tetap Tidak Bisa Menjadi “Uang” di Indonesia
Meski begitu, KH Mahbub Maafi selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa pembahasan komisi tidak menempatkan Bitcoin sebagai uang yang berlaku di Indonesia.
Dalam pandangannya, Bitcoin memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi. Sehingga karakter tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih.
“Soal kripto tetapi lebih spesifik kepada Bitcoin, kita tidak mengkategorikan Bitcoin sebagai uang, karena mata uang yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah. Oleh karena itu, kita menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK, yakni sebagai aset digital. Kripto sebagai aset digital,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam pandangan para muktamirin (peserta muktamar), Bitcoin termasuk ke dalam bentuk mal. Nah, sesuatu bisa disebut sebagai mal jika memiliki bita’amamulinas, yakni jika banyak orang mengatakan hal itu adalah berharga dan memiliki nilai manfaat.
Selain itu, KH Mahbub juga mengatakan bahwa hukum melakukan transaksi Bitcoin sebagai aset digital sah dan diperbolehkan. Namun ketika BTC ditempatkan sebagai mata uang, maka hukumnya berubah menjadi haram lantaran bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pandangannya, persoalan haramnya Bitcoin bukan semata pada teknologi yang melekat di aset tersebut, melainkan pada kedudukannya sebagai mata uang yang berhadapan dengan ketentuan hukum nasional.