BEI Tunda Penetapan Harga Minimum Saham Rp1, Ini Alasannya

BEI Tunda Penetapan Harga Minimum Saham Rp1, Ini Alasannya
Bacakan Artikel

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penerapan batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1. Kebijakan yang awalnya akan berjalan pada 7 September 2026 itu diproyeksi baru akan diimplementasikan pada pekan ketiga atau keempat September tahun ini.

 

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyebut, penundaan dilakukan lantaran masih terdapat Anggota Bursa (AB) yang belum siap melaksanakan langkah strategis tersebut. Berdasarkan hasil uji coba, sebanyak 83 AB menyatakan telah siap menjalankan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut, namun ada 8 AB yang masih belum siap.

 

“Kita sudah mengadakan mock trading sebanyak 2 kali, hasil sementara adalah 83 anggota bursa sudah siap, tetapi 8 anggota bursa lainnya belum siap,” jelasnya seperti dikutip, Rabu (2/9).

 

Untuk itu, BEI selaku SRO terus berkomunikasi secara intensif dengan AB untuk memberikan pendampingan.

 

Menurutnya, kebijakan penghapusan batas minimum harga saham ditempuh lantaran terdapat banyak saham yang harganya Rp50 sulit diperdagangkan lantaran minimnya transaksi. Lewat aksi tersebut, BEI berharap perdagangan saham-saham itu bisa menjadi lebih ramai yang pada akhirnya juga ikut mendongkrak likuiditas saham itu sendiri dan memudahkan investor untuk melakukan transaksi.