Terhambat Persetujuan RKAB, Bayan Resources (BYAN) Gagal Penuhi Pasokan Batubara?
Kalcernomics.com - PT Bayan Resources Tbk menyampaikan laporan fakta material terkait kondisi Force Majeure (Keadaan Kahar) atas kewajiban pasokan batubara kepada para pelanggannya
Berdasarkan surat keterbukaan informasi bertanggal 14 September 2026, manajemen menjelaskan bahwa deklarasi keadaan kahar tersebut secara resmi telah disampaikan sejak 11 September 2026
Adapun tiga anak perusahaan yang terdampak langsung yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP)
"Ketentuan persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan Perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi batubaranya secara sah
Manajemen meyakinkan bahwa permohonan persetujuan perubahan RKAB sebenarnya telah diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Langkah penyampaian force majeure ini diharapkan dapat meminimalisir risiko serta konsekuensi hukum maupun finansial yang timbul bagi emiten berkode saham BYAN beserta anak usahanya akibat ketidakmampuan memenuhi kontrak pengiriman batubara