PBSA Siap Stock Split 1:2, Harga Nominal Saham Dipangkas Jadi Rp25
Kalcernomics.com - Emiten konstruksi PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) mendapat persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi dan Ringkasan Risalah RUPSLB yang disampaikan pada Selasa (22/9/2026), rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 2.645.298.100 saham atau 88,62% dari total saham dengan hak suara yang sah. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam RUPSLB tersebut, perseroan membahas dua agenda utama yang memperoleh persetujuan pemegang saham. Agenda pertama berkaitan dengan rencana pemecahan nilai nominal saham, sedangkan agenda kedua menyangkut perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai konsekuensi dari aksi korporasi tersebut.
Pemegang saham menyetujui pemecahan nilai nominal saham PBSA dari Rp50 menjadi Rp25 per saham dengan rasio 1:2. Keputusan tersebut memperoleh dukungan 99,99% suara atau setara dengan 2.645.297.600 saham. Tidak terdapat suara yang menyatakan tidak setuju, sementara 500 saham tercatat abstain.
Dengan persetujuan tersebut, Direksi PBSA diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan stock split dengan memperhatikan kondisi pasar modal serta ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.
Pada agenda kedua, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan nilai nominal saham. Rapat juga memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindakan hukum dan administratif yang diperlukan, termasuk pembuatan akta notaris serta pengajuan persetujuan perubahan Anggaran Dasar kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, RUPSLB tidak mengubah susunan pengurus perseroan. Berdasarkan risalah rapat yang ditandatangani Direktur Utama PBSA Vincentius Susanto, jajaran Direksi tetap terdiri atas Vincentius Susanto, Evelyn Tanuwidjaja, dan Alexander Sayidiman. Adapun Dewan Komisaris terdiri atas Halim Susanto sebagai Komisaris Utama dan Roesdiman Soegiarso sebagai Komisaris Independen.