Siap-Siap Cermati Saham Gocap
Kalcernomics.com - Seiring diberlakukannya ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan batas harga terendah menjadi Rp1 dari skema awal Rp50 per helai, sejumlah saham yang selama ini terpaku di harga gocap akan kena imbasnya.
Setidaknya, 94 emiten tercatat beredar di kisaran Rp1-50. Itu terdiri dari 48 emiten dengan harga di bawah Rp50, dan 46 emiten di level Rp50.
Keputusan ini akan berlaku efektif pada perdagangan pekan depan, Senin (28/9/2026). Selain ketentuan tersebut, operator pasar saham nusantara juga menetapkan aturan baru batasan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas, dan dana investasi infrastruktur (Dinfra) di pasar reguler dan tunai.
Perubahan ini diatur dalam dua SK Direksi BEI yaitu SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.