Sebanyak 31 Emiten Terindikasi Melakukan Pelanggaran
Kalcernomics.com - Sebanyak 31 emiten terindikasi melakukan pelanggaran pidana di pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah emiten tersebut merupakan emiten yang masuk dalam Daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
Indikasi tersebut ditemukan setelah pemeriksaan awal terhadap 61 emiten (Data Akhir September) yang masuk dalam daftar HSC.
"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Hasan, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang melakukan pelanggaran, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Meski demikian, Hasan menegaskan pemberian sanksi dijatuhkan kepada pelaku coordinated trading atas saham tersebut. Bukan kepada emiten. Kenapa demikian?
Dalam pengertiannya, menurut Hasan, emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut.
"Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal," paparnya.
Pihaknya mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.