Sejumlah Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten atau perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.
BEI bahkan telah membentuk Satgas Monitoring Free Float bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan perwakilan asosiasi pelaku pasar untuk memantau pemenuhan ketentuan tersebut.
"Kami juga memfasilitasi pertemuan antara perusahaan tercatat dan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live untuk memperluas eksposur perusahaan sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan secara terukur,” jelas Iding kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Pihaknya mencatat, hingga 30 September 2026, sebanyak 358 dari total 918 emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya sebanyak 560 emiten atau sekitar 61% telah memenuhi ketentuan free float.
BEI, lanjut dia, juga terus mendampingi emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut melalui sosialisasi, pengingat masa transisi, pendekatan langsung (one-on-one), serta layanan hot desk bagi perusahaan tercatat.
Adapun ketentuan batas minimum free float 15% ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan kualitas pasar modal Indonesia.