Ketentuan Free Float Terbaru Hanya Berlaku, Kalau....
Kalcernomics.com - Selain menyempurnakan aturan pencatatan saham, PT Bursa Efek Indonesia juga menegaskan ketentuan terkait penghitungan saham free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik yang kini berlaku.
Melalui aturan baru tersebut, calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Ketentuan tersebut hanya berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik, dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan oleh BEI.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” jelas P. H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Selain itu, BEI menghapus ketentuan mengenai harga minimum penawaran umum dalam Peraturan I-A. Perubahan ini sejalan dengan penyesuaian Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adanya perubahan tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi calon emiten dalam memperoleh pendanaan yang lebih optimal. Juga membuka kesempatan bagi investor untuk membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.