Dirjen Pajak Kini Bisa Akses Data Kripto

Dirjen Pajak Kini Bisa Akses Data Kripto
Bacakan Artikel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas cakupan informasi keuangannya di dalam negeri. Kali ini, otoritas penerima pajak Indonesia itu sudah menyentuh industri kripto dan berwenang untuk mendapatkan data dari penyedia jasa aset kripto yang tergabung dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

 

Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-9/PJ/2026, DJP memiliki kuasa untuk mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa aset kripto.

 

Adapun jenis informasi yang bisa dikumpulkan adalah identitas pemilik akun, nomor rekening, jenis rekneing, tanggal pembukaan dan penutupan akun, saldo, riwayat transaksi dan juga lokasi transaksi.

 

Mekanisme itu memungkinkan pemerintah  untuk mendapatkan akses atas setiap transaksi aset digital.

Data tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis kepatuhan wajib pajak individu maupun perusahaan serta untuk program ekstensifikasi perpajakan.

 

Perluasan akses data perpajakan juga menyasar wajib pajak dengan profil risiko tertentu, termasuk kelompok ultra kaya atau individu dengan kekayaan tinggi. Membuat otoritas pajak memperluas pemantauan terhadap kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat risiko kepatuhan lebih tinggi.

 

Pengawasan DJP tidak hanya mencakup wajib pajak secara langsung. Tokoh publik, kelompok wajib pajak berisiko tinggi yang teridentifikasi melalui sistem compliance risk management, serta pihak yang memiliki hubungan ekonomi dengan wajib pajak tertentu juga dapat masuk dalam cakupan analisis.

 

Data yang dianalisis pun dapat mencakup pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak, mulai dari anggota keluarga dalam satu kesatuan data perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, dan wakil wajib pajak hingga pemilik manfaat (beneficial owner).