Didorong Sentimen Global, Perdagangan Derivatif Kripto Indonesia Naik 50%

Didorong Sentimen Global, Perdagangan Derivatif Kripto Indonesia Naik 50%
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Central Finansial X (CFX), pionir bursa kripto berizin di Indonesia mencatat adanya kenaikan dalam volume perdagangan derivatif kripto di Agustus 2026. Pada periode tersebut, nilai perdagangan yang tercatat pada pasar derivatif kripto mencapai Rp5,98 triliun, atau naik 50% dari periode Juli 2026 yang mencapai Rp3,74 triliun. 

Capaian itu membuat akumulasi perdagangan derivatif perusahaan menembus angka Rp35,7 triliun di sepanjang tahun ini.

Penguatan yang terjadi di pasar kripto global mendapatkan dukungan dari dinamika ekonomi Amerika Serikat (AS) yang meliputi kekhawatiran investor akan inflasi yang tinggi, dorongan penurunan suku bunga, serta kebijakan regulasi yang lebih ramah terhadap aset keuangan digital. 

Hal itu juga tercermin pada Indeks CFX10 yang menunjukan sinyal positif, di mana sepanjang Agustus 2026, terjadi kenaikan hingga 23,95% menjadi 932,74 poin.

Direktur Utama CFX, Subani menyebutkan konsumen aset kripto di Indonesia semakin melirik produk derivatif kripto sebagai produk alternatif yang juga dapat melindungi nilai aset spotnya. Hal tersebut tercermin dari jumlah konsumen yang mengalami kenaikan dari posisi akhir tahun 2025.

“Per 31 Agustus 2026, jumlah pengguna aktif kami mencatatkan kenaikan sebesar 35% secara year-to-date dibandingkan posisi awal tahun. Hal ini memperlihatkan produk derivatif sebagai lindung nilai semakin menjadi pilihan bagi konsumen aset kripto. Bahkan, saat ini nilai transaksi produk derivatif telah mencapai 34% jika dibandingkan dengan transaksi produk spot,” kata Subani.

Dari total 49 kontrak derivatif aset kripto yang diperdagangkan di CFX, kontrakBTCUSDT-PERP, ETHUSDT-PERP, WLDUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan PUMPUSDT-PERP menjadi lima kontrak derivatif dengan volume perdagangan terbesar sepanjang Agustus 2026. 

Sebagai catatan, CFX telah memiliki enam anggota bursa yang memperdagangkan produk derivatif kripto. Untuk semakin mendukung perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia, serta mendorong

pertumbuhan industri yang teratur dan inklusif, CFX melakukan penyesuaian

spesifikasi yang berfokus pada penurunan ukuran minimum pesanan. Hal itu dilakukan untuk membuat kontrak perdagangan menjadi jauh lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan konsumen.

Regulasi OJK Dorong Evolusi Aset Kripto Jadi Infrastruktur Digital

Di sisa semester kedua 2026, Subani melihat dorongan OJK terhadap dalam menyusun

kepastian hukum untuk produk-produk digital generasi baru yang sedang marak, seperti

Stablecoin dan Tokenisasi Real World Asset (RWA), diharapkan bisa menjadi sentimen positif bagi perkembangan industri Aset Keuangan Digital di dalam negeri. 

Penurunan fee bursa yang telah dilakukan juga membawa angin segar dalam industri aset kripto Indonesia, dengan semakin mendorong transaksi aset kripto terjaga di Indonesia.

Kehadiran Revisi UUP2SK yang baru saja diresmikan awal Juni 2026 lalu semakin memperluas use case yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di masa depan. Industri aset kripto berevolusi dari yang awalnya sekadar instrumen trading, menjadi infrastruktur ekonomi digital yang produktif dan memberi manfaat baru. Aturan ini memberi kesempatan baru para pelaku industri, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pelaku industri lainnya untuk mengeksplorasi use case aset kripto.

Dengan dorongan untuk merealisasikan use case baru aset kripto di Indonesia di berbagai industri, OJK juga tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih adaptif, aman, dan berdaya saing.

“Industri aset kripto terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan digital secara inklusif. Sebagai pionir, CFX berkomitmen untuk menghadirkan inovasi, mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang berkelanjutan, serta memperluas adopsi teknologi dan memperkuat fondasi keuangan digital di Indonesia,” tutup Subani.