Calon Emiten Diminta Penuhi Aturan Baru Ini
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyempurnaan mengenai ketentuan pencatatan saham di papan Bursa. Hal ini sebagai tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal.
Adapun penyempurnaan yang dilakukan merupakan penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Perubahan Peraturan I-A ini telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (9/10/2026).
Melalui aturan baru ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa sekaligus memperkuat standar bagi emiten yang ingin tetap tercatat di Papan Utama.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta meningkatkan perlindungan investor,” kata P. H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Dalam penyempurnaan aturan tersebut, BEI juga mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham.
Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Aulia.
BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyerahkan dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. Dokumen tersebut menjadi bagian dari evaluasi bursa terhadap kesiapan perusahaan sebelum melantai di pasar modal.