Bursa Efek Suspensi Saham PTPP
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan atau suspensi saham PT PP (Persero) Tbk pada Senin ini (5/10/2026). Suspensi dilakukan berdasarkan ketentuan III.1.5. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek, perseroan telah menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021
Seri B (PTPP03BCN1) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
(SMPTPP01BCN1) yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2026.
Atas penundaan pembayaran bunga tersebut, BEI menilai, menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan
efisien, BEI pun memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek pada Senin, 5 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
BEI dalam keterangannya meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT PP (Persero) Tbk.