Usai Didenda, CUAN Klaim Bisnis dan Keuangan Aman
Kalcernomics.com - Menyusul pemberitaan mengenai sanksi yang dijatuhkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama CUAN, Michael melalui keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangan tersebut, Michael menyampaikan, perseroan menghargai ketetapan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, dan siap bekerja sama, serta memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Michael menegaskan, seluruh kegiatan operasional perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak masih tetap berjalan normal. Begitupun dengan komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya juga tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan pengenaan sanksi berupa denda dimaksud, perlu ditegaskan bahwa denda tersebut tidak dikenakan kepada perseroan secara langsung, melainkan dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham perseroan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku," tulis Michael.
Pihaknya pun menilai, pengenaan denda tersebut tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan, kinerja operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan. Kondisi keuangan perseroan saat ini dalam kondisi baik, dengan kemampuan keuangan dan likuiditas yang memadai untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
Tindak Lanjut Atas Sanksi
Sebagai wujud dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia, perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional.
"Perseroan akan memenuhi setiap kewajiban yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan menyampaikan informasi kepada Bursa apabila terdapat perkembangan material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan," jelas Michael.
Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi, lanjut Michael, perseroan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata
kelola perusahaan.
Kemudian apabila terdapat kewajiban pembayaran oleh perseroan, menurut dia, pemenuhannya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan dan ketersediaan dana, serta sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.