Kalcernomics Versi penuh
Emiten

OJK Beri Sanksi Rp2,1 Triliun Kepada Tiga Emiten Ini

Oleh Lia 16 Oct 2026 18:27 1 menit baca

Kalcernomics.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diinformasikan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp2,1 triliun kepada tiga emiten atau perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Langkah tersebut disinyalir adanya dugaan pelanggaran pasar modal yang dilakukan ketiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, denda yang diberlakukan pada tiga emiten terdiri atas Rp1,5 triliun terkait kasus emiten dengan kode saham DSSA, Rp500 miliar terkait kasus BREN, dan Rp100 miliar terkait kasus CUAN.

"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Hasan kepada media, dikutip Jumat (16/10/2026).

Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut, lanjut Hasan, dilakukan untuk mengidentifikasi indikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. 

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Topik terkait
Otoritas Jasa Keuangan OJK Saham HSC Bursa Efek Indonesia Pasar modal