BEI - OJK Sosialisasikan POJK Demutualisasi Bursa
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek kepada jajaran komisaris dan direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), para pemegang saham, Anggota Bursa (AB), serta perwakilan asosiasi di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (26/9/2026).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi beserta jajaran, serta jajaran Komisaris dan Direksi BEI.
POJK ini menjadi landasan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi kepemilikan saham Bursa Efek oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun non-Anggota Bursa, sekaligus memperjelas kerangka pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan serta fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis dalam proses demutualisasi Bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, regulasi ini menjadi pintu gerbang bagi BEI untuk bertransformasi menjadi bursa efek yang modern, adaptif terhadap perkembangan global, terkoneksi dengan institusi internasional, serta berkembang menjadi korporasi dengan nilai lebih tinggi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Demutualisasi bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan transformasi kelembagaan agar BEI terus berkembang mengikuti dinamika pasar dengan tetap menjaga prinsip independensi, integritas, dan kepercayaan publik." jelas Jeffrey Hendrik.
Melalui koordinasi erat bersama OJK dan seluruh pemangku kepentingan, BEI berkomitmen menjalankan proses transformasi ini secara transparan dan terukur demi mewujudkan pasar modal Indonesia yang kredibel dan berdaya saing global.