Telat Laporan, Bursa Efek Beri Sanksi Tegas 70 Emiten

Telat Laporan, Bursa Efek Beri Sanksi Tegas 70 Emiten
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak tegas sejumlah emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2026 - 30 September 2026 dengan sanksi berupa peringatan tertulis hingga denda.

Dikutip dari keterangan BEI, Selasa (13/10/2026) terdapat sebanyak 70 emiten atau perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026. Rinciannya, 

  • 62 perusahaan tercatat di papan utama, pengembangan dan ekonomi baru belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp 150 juta).
  • 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II).
  • 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
  • 4 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026 (dikenakan peringatan tertulis I).

Kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 oleh emiten yang mencatatkan saham di BEI mengacu kepada:

1. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim.

2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, yang mengatur sanksi bagi Perusahaan Tercatat atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Interim.

3. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.

Adapun jumlah perusahaan tercatat atau emiten yang berada dalam pengawasan BEI saat ini sebanyak 1.017 perusahaan tercatat, di mana 956 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026, enam perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 55 efek dan perusahaan efek yang masuk dalam kategori tidak wajib laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.