OJK Bongkar 1.277 Pelanggaran Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
Kalcernomics.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus.
Penegakan hukum tersebut menyasar emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait. Langkah ini dilakukan OJK untuk meningkatkan kepatuhan, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK mencatat 93 sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan enam pembekuan izin.
Pelanggaran yang dikenai sanksi mencakup sejumlah aspek, antara lain manipulasi aliran dana hasil Penawaran Umum, pelanggaran dalam penyajian dan audit laporan keuangan, serta pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten.
Sebanyak 23 emiten tercatat menerima sanksi administratif tersebut. Beberapa di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, dan PT Bakrie & Brothers Tbk.
Penindakan juga menyasar individu dan pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. OJK mencatat sanksi diberikan kepada 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, 13 akuntan publik/kantor akuntan publik (KAP), enam perusahaan efek, serta pihak pengendali.
Selain sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban pelaporan.
Atas pelanggaran tersebut, total denda yang dikenakan mencapai Rp253,07 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Keterlambatan pelaporan tersebut terutama berkaitan dengan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan profesi penunjang pasar modal.
Jika digabungkan, denda atas pelanggaran peraturan pasar modal sebesar Rp73,99 miliar dan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp253,07 miliar mencapai Rp327,06 miliar.
OJK menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan industri pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sekaligus mendorong pelaku industri meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.