Masalah Hukum Menjerat Direksi, BNBA Pastikan Tak Ganggu Arus Kas Perseroan
Kalcernomics.com - PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) resmi menyampaikan keterbukaan informasi mengenai perkembangan masalah hukum yang melibatkan anggota direksinya, Edwin Suryahusada
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan kepada pihak otoritas pada 31 Agustus 2026, manajemen perseroan mengonfirmasi telah memperoleh informasi bahwa pihak berwenang telah melakukan tindakan upaya paksa sehubungan dengan perkara hukum tersebut pada 29 Agustus 2026
Corporate Secretary PT Bank Bumi Arta Tbk, Lyvinia Sari, menyatakan bahwa manajemen menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku
"Sepanjang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut," ujar Lyvinia dalam laporan tertulisnya
Manajemen menegaskan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan salah satu anggota direksi ini tidak sampai mengganggu jalannya roda bisnis perusahaan
Selain itu, perseroan juga memastikan terus menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) guna memelihara kelangsungan usaha serta menjamin pemenuhan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
Terkait estimasi dampak finansial, pihak manajemen menyampaikan bahwa hingga saat ini perseroan belum dapat memastikan dampak menyeluruh dari peristiwa tersebut