Kalcernomics Versi penuh
the big picture

Mahkamah Agung Soroti Industri Kripto, Sebut ada 63 Putusan Terkait Kripto

Oleh Adi Wiratno 10 Aug 2026 14:42 2 menit baca

Kalcernomics.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menaruh fokusnya terhadap industri aset digital, termasuk kripto. Salah satu lembaga tinggi negara itu memandang bahwa disrupsi teknologi keuangan saat ini telah berkembang, dari sekadar fenomena ekonomi menjadi realitas hukum yang memerlukan perhatian serius dari pilar peradilan.

 

Ketua MA, Sunarto melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa, transformasi sektor keuangan digital tidak lagi sebatas fenomena ekonomi dan teknologi, tetapi telah berkembang menjadi realitas hukum.

 

“Data Direktori Putusan MA memperlihatkan sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat sedikitnya 63 putusan pengadilan terkait aset kripto dan sekitar 1.440 putusan melibatkan pinjaman daring," ungkapnya.

 

Tingginya angka perkara tersebut sejalan dengan masifnya transaksi keuangan digital masyarakat. Pada sektor aset kripto, nilai transaksi di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun pada 2024 dan Rp482,23 triliun pada 2025 dengan 19 juta investor yang didominasi oleh Generasi Z dan Milenial.

 

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia dalam adopsi kripto berdasarkan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025. Sementara itu, pembiayaan fintech peer-to-peer lending atau pinjol mencatatkan saldo pinjaman (outstanding) sebesar Rp96,62 triliun pada akhir 2025.

 

Lebih jauh menurut Sunarto, hadirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, menjadi landasan hukum penting yang memperkuat mandat OJK dalam mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, hingga layanan pendanaan berbasis teknologi.

 

Namun, inovasi ini membawa tantangan hukum kompleks, seperti keabsahan perjanjian elektronik, pembuktian transaksi digital, perlindungan data pribadi, hingga risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Oleh karena itu, MA bersama Otoritas Jasa Keuangan menggelar diskusi khusus untuk membahas kelembagaan OJK, aset kripto dan juga pinjaman online (pinjol) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman holistik terhadap karakteristik finansial modern, yang menjadi kunci dalam putusan pengadilan saat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Topik terkait
aset kripto kripto transaksi kripto mahkamah agung