Gaji Rp400 Juta Per Bulan Bocor Halus! Asuransi Bintang Bongkar 'Dosa' Oknum Divisi HR 2,5 Tahun Beruntun
Kalcernomics.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) kembali mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, perusahaan berhasil mengungkap dugaan kejahatan kolektif struktural yang dijalankan oleh divisi Human Resources (HR) di bawah kendali pelaku utama
Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen Asuransi Bintang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian pada 31 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
"Kasus yang kami hadapi menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance dapat runtuh ketika berhadapan dengan kejahatan terstruktur yang dijalankan secara sistematis oleh satu Direktorat penuh," tulis Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, dalam surat resminya
Zafar menambahkan bahwa penemuan ini dapat terungkap berkat pemanfaatan teknologi adaptif dan analisis data besar (big-data analytics), di samping integritas insan perusahaan di luar direktorat pelaku
Kondisi Keuangan & Solvabilitas Tetap Terjaga
Kendati menghadapi pembebanan atas aset investasi yang digelapkan, Asuransi Bintang memastikan bahwa fundamental kesehatan perusahaan per 31 Juli 2026 masih dalam kondisi baik
Berdasarkan perhitungan ulang yang dilaporkan ke OJK pada 20 Agustus 2026, perseroan mencatatkan sejumlah indikator keuangan sebagai berikut
-
Rasio RBC (Risk Based Capital): 140,77%
-
Rasio Kecukupan Investasi: 178,76%
-
Rasio Likuiditas: 101,78%
-
Rasio Pemenuhan SBN: 3,28%
-
Ekuitas (Unaudited PSAK 117): Rp403 Miliar
Selain itu, perhitungan proforma New RBC berdasarkan draf regulasi terbaru menunjukkan tingkat solvabilitas perseroan berada pada angka 209%, di mana Available Capital mencapai Rp371,8 miliar berbanding Required Capital sebesar Rp177,9 miliar
Langkah Penyelamatan dan Rencana RUPSLB
Untuk mengatasi kondisi ketatnya likuiditas akibat cash-flow miss-match dari tindak kejahatan tersebut, pemegang saham pengendali telah memberikan suntikan dana talangan
Sebagai langkah perombakan struktural dan penegakan hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Asuransi Bintang berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026