Bursa Efek Lanjutkan Suspensi Saham PTPP. Ada Apa?
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan untuk menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Demikian keterangan yang disampaikan manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (14/10/2026).
Suspensi dilakukan karena perseroan telah menunda pembayaran bunga ke-14 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 (PTPP03CN3); dan pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
(SMPTPP01CN3), yang seharusnya efektif dibayarkan pada tanggal 12 Oktober 2026.
BEI menilai, terjadinya penundaan pembayaran tersebut, menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha (going concern) PTPP.
"Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan
efisien, maka Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara Perdagangan Efek PT PP (Persero) Tbk (PTPP) di Seluruh Pasar," tulis manajemen BEI.
Suspensi dilakukan sejak sesi pra-pembukaan perdagangan pada Selasa, 13 Oktober 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Karena itu, BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PTPP.