Bukan Cuma Pajak 0%: Ini Jurus Rahasia Indonesia Siap Tandingi Malaysia Jadi Pusat Keuangan Syariah Dunia!
Kalcernomics.com - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 menjadi babak baru dalam upaya Indonesia menarik arus modal global. Kehadiran regulasi ini dirancang untuk menyejajarkan Indonesia dengan pusat-pusat keuangan terkemuka dunia. Namun, keberhasilan fasilitas investasi ini dinilai sangat bergantung pada sejauh mana strategi diferensiasi diterapkan sejak awal pembentukannya.
Isu strategis tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) bertajuk "PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional?" pada Kamis, 07 Agustus 2026. Para ekonom INDEF menilai, Indonesia memiliki peluang emas menjadikan sektor keuangan syariah sebagai daya tawar khas yang membedakan PFII dari pusat finansial global lainnya.
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, Nur Hidayah, menegaskan bahwa keunggulan PFII tidak boleh hanya bertumpu pada tawaran insentif fiskal seperti tarif pajak 0 persen. Kebijakan diskon pajak dinilai terlalu rapuh untuk dijadikan modal persaingan jangka panjang dalam lanskap keuangan internasional.
Nur menjelaskan bahwa ketergantungan pada insentif fiskal semata berisiko menggerus penerimaan negara yang berharga. Selain itu, langkah tersebut berpotensi memicu ketimpangan ekonomi serta membuka celah terjadinya praktik regulatory arbitrage oleh pelaku industri jasa keuangan global.
Oleh sebab itu, INDEF mendorong agar daya tarik PFII dibangun di atas fondasi yang lebih kokoh, seperti kepastian hukum, kualitas kelembagaan, serta keunikan produk keuangan. Dalam konteks ini, keuangan berbasis syariah dipandang sebagai value proposition paling potensial yang dimiliki Indonesia.
Meskipun UU PFII saat ini telah memasukkan keuangan syariah sebagai salah satu kegiatan usaha resmi, Nur menilai pengaturannya masih minim. UU tersebut belum secara gamblang menargetkan pembentukan PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional, sehingga syariah berisiko hanya menjadi elemen pelengkap atau sekadar "tempelan".
Guna mengantisipasi hal tersebut, Nur merekomendasikan empat langkah krusial: memperkuat norma primer dalam UU, melibatkan otoritas fatwa sejak tahap perancangan, menyinkronkan aturan dengan RUU Ekonomi Syariah, serta menerapkan prinsip transparansi kinerja secara berkesinambungan.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom INDEF A. Hakam Naja menyoroti target besar PFII dalam menyerap investasi global hingga mencapai angka Rp300 triliun sampai Rp500 triliun. Menurutnya, pencapaian target fantastis tersebut mustahil terwujud tanpa ditopang oleh empat pilar utama: kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, ekosistem keuangan yang utuh, dan reputasi internasional.
Hakam menyarankan agar PFII dirancang dengan format ganda (dual format) yang mengusung keharmonisan antara keuangan konvensional dan syariah. Pendekatan ini dinilai krusial agar kedua sektor dapat tumbuh beriringan tanpa saling mengesampingkan satu sama lain.
Langkah ini terasa kian mendesak mengingat posisi ekonomi syariah Indonesia dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) justru mengalami penurunan ke peringkat ketujuh. Di sisi lain, negara tetangga Malaysia terus mengukuhkan dominasinya dengan menduduki peringkat pertama Islamic Finance Development Indicator (IFDI) selama 13 kali berturut-turut.
Selain penguatan sektor keuangan, Hakam mendorong integrasi PFII dengan sektor riil bernilai strategis seperti industri halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, dan kosmetika halal. Potensi ini dinilai sangat besar untuk digarap, mengingat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia baru menembus angka 15,39 juta jiwa.
Namun, Hakam mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi risiko kejahatan keuangan seperti kejahatan pencucian uang (anti-money laundering) dan praktik capital round tripping. Di samping itu, terkait alokasi modal awal dari Danantara, posisinya harus ditegaskan agar murni berfungsi sebagai penyumbang modal tanpa merangkap peran sebagai pengendali operasional.
Sementara itu, Ekonom INDEF Handi Risza Idris melihat pembentukan PFII sebagai gerbang emas untuk memperdalam pasar keuangan syariah nasional. Walaupun total aset industri keuangan syariah telah menembus Rp3.131,02 triliun, pangsa pasar dan tingkat kedalaman pasarnya di tingkat global masih terbilang terbatas.
Melalui PFII, perbankan syariah nasional seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai berpeluang bertransformasi dari bank komersial biasa menjadi International Islamic Financial Institution. Institusi ini nantinya dapat menyediakan jajaran layanan kelas dunia, mulai dari wealth management, family office, treasury syariah, investment banking, hingga layanan custodian dan trade finance.
Sebagai penutup, Handi menekankan pentingnya penetapan BSI sebagai anchor bank di PFII, pendirian Islamic International Wealth Management Center dan International Sukuk Exchange, serta penyelarasan standar syariah nasional dengan standar global seperti AAOIFI dan IFSB. Langkah ini diharapkan tidak hanya menarik investasi dari kawasan Gulf Cooperation Council (GCC), tetapi juga memperkuat posisi rupiah dan membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat.