BREN Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham hingga Akhir 2026

BREN Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham hingga Akhir 2026
BREN Siapkan Dana Rp1 Triliun untuk Buyback Saham hingga Akhir 2026
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan alokasi dana maksimal Rp1 triliun. Aksi korporasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen BREN menyebutkan bahwa buyback dilakukan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.

Perseroan akan menggunakan saldo kas internal untuk membiayai aksi korporasi tersebut. Manajemen menyatakan dana yang digunakan berasal dari kas berlebih yang tidak mengganggu kegiatan operasional maupun kebutuhan modal kerja perusahaan.

Untuk melaksanakan buyback, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai pihak yang akan melakukan pembelian saham melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan analisis internal, manajemen BREN meyakini pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pendapatan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, BREN juga memaparkan proyeksi kondisi keuangan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, dengan asumsi kurs Rp17.948 per dolar Amerika Serikat (AS). Setelah memperhitungkan estimasi dana buyback, total ekuitas perseroan diproyeksikan menjadi USD889,27 juta. Sementara itu, laba neto tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk diproyeksikan tetap sebesar USD87,146 juta.

Selama periode pelaksanaan buyback, pihak-pihak terafiliasi, termasuk komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak lain yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam, dilarang melakukan transaksi saham BREN.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023, saham hasil buyback atau treasury stock akan disimpan dan dapat dialihkan kembali paling lama tiga tahun setelah berakhirnya periode pembelian kembali. Pengalihan saham tersebut akan dilakukan melalui opsi yang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.