BPI Danantara Disebut Berminat Jadi Pemegang Saham BEI
Salah satu sovereign wealth fund (SWF) Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikabarkan tengah mengajukan porsi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun belum terungkap berapa besar dana yang siap digelontorkan dalam aksi tersebut, namun langkah strategis itu memperlihatkan besarnya rencana pemerintah untuk mengembangkan ruang pasar modal tanah air.
Mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait demutualisasi BEI, tidak hanya Danantara yang berpeluang menjadi pemegang saham bursa. Dua lembaga negara lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan juga Kementerian Keuangan memiliki hak yang sama.
Namun demikian, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pihaknya belum mengajukan pembahasan untuk menjadi pemegang saham BEI.
Tetapi lanjutnya, BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI.
Sebagai catatan, dengan wewenang yang dimiliki oleh 3 lembaga negara di BEI bukan berarti mengebiri independensi bursa sendiri. Pasalnya, dalam pasal 8B ayat (2) di UU P2SK menyebut bahwa kepemilikan saham oleh pihak, tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Sehingga pengelolaan BEI akan tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik yang memegang teguh akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi serta berkeadilan.