BMAS Buka Jalan Rights Issue! 2,87 Miliar Saham Baru Siap Diterbitkan

BMAS Buka Jalan Rights Issue! 2,87 Miliar Saham Baru Siap Diterbitkan
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - PT Bank Kasikorn Indonesia Tbk (BMAS) mendapat restu pemegang saham untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu IV (PMHMETD IV) atau rights issue.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan Resume Rapat, RUPSLB dihadiri pemegang saham atau kuasanya yang mewakili 16.199.153.307 saham, atau sekitar 89,48% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah diterbitkan Perseroan.

Dalam agenda pertama, pemegang saham menyetujui rencana Perseroan menerbitkan saham baru dari portepel sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Keputusan tersebut disetujui secara bulat oleh pemegang saham yang hadir dalam rapat, termasuk dengan memperhitungkan suara abstain.

Namun, BMAS belum menetapkan secara pasti jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rights issue tersebut. RUPSLB memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menentukan jumlah final saham baru, rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), harga pelaksanaan, serta jadwal pelaksanaan PMHMETD IV.

Seluruh keputusan tersebut akan ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.

Selain memberikan kewenangan kepada Direksi, RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan setelah pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

Dengan demikian, rights issue BMAS membuka peluang bagi Perseroan untuk memperkuat struktur permodalannya melalui penerbitan saham baru, meski besaran dana yang akan dihimpun belum ditetapkan dalam keputusan RUPSLB.

Selain agenda rights issue, pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Sebelumnya, kegiatan usaha BMAS menggunakan KBLI 2020-64121 tentang Bank Umum Konvensional dan disesuaikan menjadi KBLI 2025 64121 tentang Perbankan Umum Konvensional.

Seluruh keputusan dalam agenda perubahan Anggaran Dasar tersebut juga disetujui secara bulat oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB.