BEI Buka Opsi Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50
Kalcernomics.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga saham Rp50 per lembar. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik di pasar modal Indonesia.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa bursa sedang melakukan pembahasan terkait rencana tersebut. Menurutnya, penghapusan batas minimum harga saham menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan fleksibilitas perdagangan.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey.
Jeffrey mengatakan, BEI telah melakukan diskusi dengan pelaku industri pada 19 Agustus 2026. Pembahasan tersebut melibatkan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapatkan masukan dari para pelaku pasar.
Selain itu, BEI juga melakukan diskusi dengan investor global terkait rencana perubahan batas minimum harga saham tersebut.
Meski demikian, BEI belum menyampaikan secara rinci mengenai besaran harga minimum baru maupun jadwal penerapannya. Jeffrey menegaskan bahwa detail kebijakan akan disampaikan setelah bursa menghimpun masukan dari pelaku pasar dan memastikan kesiapan infrastruktur perdagangan.
“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” katanya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan kebijakan tersebut mulai berlaku. BEI masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dan pengukuran kesiapan sistem perdagangan di Anggota Bursa.
Jika diterapkan, perubahan batas minimum harga saham berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi pembentukan harga dan perdagangan saham dengan harga rendah. Namun, BEI masih perlu memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.