Bank Indonesia Konsisten Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Bank Indonesia Konsisten Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - Selain mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang diumumkan secara resmi pada Rabu (23/9/2026) memutuskan untuk menjalankan sejumlah kebijakan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global.

Dilansir dari bi.go.id, arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah, menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1% dan menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan:
    1. ​mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
    2. mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market;​
  2. ​Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan:
    1. ​meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan[1];
    2. meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan;
    3. melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%; dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%[2];
  3. Memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Makroprudensial akomodatif untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.