Standar Teknis Baru Pengungkapan Keberlanjutan Kembali Disorot

Standar Teknis Baru Pengungkapan Keberlanjutan Kembali Disorot
Bacakan Artikel

Kalcernomics.com - Pengungkapan keberlanjutan pada perusahaan tercatat kembali menjadi sorotan. Emiten memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan sistem data dan proses pengungkapan keberlanjutan dengan standar teknis terbaru. 

Hal tersebut seiring penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman Pradana Nugraha mengatakan, pengungkapan keberlanjutan makin dekat dengan pelaporan keuangan dan pengambilan keputusan investor. Kesiapan data pun kini menjadi fokus utama perusahaan.

"Penting untuk memastikan data tersedia secara utuh, tata kelola dan kepemilikan internalnya jelas, serta terdapat keterhubungan yang valid antara tim keberlanjutan dan divisi lainnya," jelas Gilman dalam seminar daring "Navigating PSPK 1 & 2: Road to 2027 Sustainability Disclosure" yang diselenggarakan oleh TruCarbon dan AEI, dikutip Kamis (8/10/2026).

Adapun standar baru yang disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ini mewajibkan emiten menyajikan data keberlanjutan yang dapat ditelusuri hingga ke dokumen sumber dan terintegrasi dengan laporan keuangan.

Kewajiban pelaporan keberlanjutan sendiri sebenarnya telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019 melalui POJK 51/2017. Namun, PSPK 1 dan 2 yang disahkan pada 1 Juli 2025 membawa standar teknis baru dengan mengadopsi IFRS S1 dan S2 dari International Sustainability Standards Board (ISSB).