Kalcernomics Versi penuh
News

Periode Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang

Oleh Lia 26 Oct 2026 12:06 1 menit baca

Kalcernomics.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons permintaan emiten terkait kepastian kerangka waktu untuk buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memperpanjang periode pembelian kembali saham tanpa RUPS hingga Juni 2027.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Senin (26/10/2026). "Ini merespons permintaan kepastian kerangka waktu untuk buyback tanpa persetujuan RUPS daripada emiten kita yang nampaknya sudah memilih harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kebijakan buyback," ungkap Hasan Fawzi.

Meski demikian, Hasan menegaskan, pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS tetap tunduk pada aturan ketat guna menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal.

Dalam hal ini, emiten tetap diwajibkan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Selain itu, sebagai bentuk perlindungan investor dan transparansi, OJK juga mewajibkan emiten untuk mengalihkan kembali saham hasil buyback sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Topik terkait
Buyback saham Periode buyback saham diperpanjang Otoritas Jasa Keuangan OJK Pasar modal Investor