OJK Ungkap Keterlibatan AB dan Sejumlah Pihak Manipulasi Pasar Saham DSSA, BREN, dan CUAN
Kalcernomics.com - Sebagai tindak lanjut atas kasus pelanggaran yang melibatkan tiga emiten di Bursa saham (PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dan mengungkapkan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar," ungkap OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/10/2026).
Surat sanksi tersebut diberikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Bahkan proses penyerahannya dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes (Pol) Suhasto.
Keterlibatan Polri merupakan bentuk koordinasi yang erat antara OJK-Polridalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus DSSA, OJK secara tegas menjatuhkan sanksi kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Saudara R yang saat ini duduk sebagai direksi di PT SS berupa sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) selama satu tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Adapun dalam kasus IPO BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Sementara dalam kasus IPO CUAN, sanksi diberikan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Selain itu, OJK juga dikabarkan telah mengenakan sanksi atas Anggota Bursa (AB) atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN.
Pada kasus DSSA, OJK mengenakan hukuman denda kepada 9 AB dan sanksi peringatan tertulis kepada 8 sales AB yang menangani pemesanan (order) pada perdagangan saham DSSA. Sembilan AB tersebut yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan denda kepada dua AB, yaitu PT HPS dan PT BDS serta sanksi pembekuan izin WPEE selama tiga bulan kepada satu pihak, yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa AB, Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Sementara dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal tersebut berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.