Berlaku Mulai Hari Ini, BEI Terapkan Batas ARB Asimetris Sebesar 7 Persen
Kalcernomics.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%. Kebijakan ini diambil guna memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar di tengah dinamika ekonomi.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para investor. Melalui aturan baru ini, investor memiliki waktu yang lebih longgar untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi berdasarkan fundamental perekonomian Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Direksi (SK) BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku efektif sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, rincian batasan ARB baru adalah sebagai berikut:
- Rentang Harga Rp1 - Rp10: Auto Rejection Atas (ARA) Rp1, Auto Rejection Bawah (ARB) Rp1 (tidak berubah).
- Rentang Harga Rp11 s.d. Rp200: ARA tetap 35%, sementara ARB disesuaikan menjadi 7%.
- -Rentang Harga >Rp200 s.d. Rp5.000: ARA tetap 25%, sedangkan ARB disesuaikan menjadi 7%.
- Rentang Harga >Rp5.000: ARA tetap 20%, sementara ARB disesuaikan menjadi 7%.
BEI menyatakan bahwa ketentuan ini nantinya akan dievaluasi kembali secara berkala mengikuti perkembangan kondisi yang terjadi di pasar modal. Bagi pelaku pasar atau masyarakat yang ingin membaca peraturan Nomor II-A secara lengkap, dokumen tersebut dapat diakses melalui situs resmi BEI di laman www.idx.co.id pada menu Peraturan.