Kalcernomics Versi penuh
Pasar Modal

BEI Mulai Berlakukan Skema Short Selling. Tertarik? Ini yang Perlu Dicermati

Oleh Lia 01 Oct 2026 12:24 2 menit baca

Kalcernomics.com - Seiring diberlakukannya kebijakan short selling pada Kamis ini (1/10/2026), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, investor yang ingin melakukan transaksi dengan skema ini perlu secara cermat memahami ketentuan terkait short selling.

Salah satunya, perseroan wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta, sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan short selling. Selain itu, investor yang ingin menggunakan skema short selling harus terlebih dahulu mendaftar diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut.

Menurut dia, saat ini terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling, dan baru dua perusahaan sekuritas yang mengantongi izin menyediakan layanan tersebut, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Investor yang ingin melakukan short selling, lanjut dia, juga wajib memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum bisa menggunakan skema short selling.

Hal yang juga tidak kalah penting, investor juga perlu memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.

"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman,” jelas Jeffrey Hendrik beberapa waktu lalu. 

Ketentuan mengenai short selling sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Topik terkait
Skema short selling Short selling saham Short selling Bursa Efek Indonesia BEI Saham Anggota Bursa Investor saham Investor